Kamis, 17 Maret 2011

Sengketa Lahan di Paluta - Kaum Ibu Kubur Separuh Badan

Sejumlah ibu-ibu warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Rabu (23/2) melakukan aksi kubur badan hingga sebatas leher di lahan perkebunan sawit.
Meski cuaca kala itu cukup terik namun tak mengurangi tekad warga untuk melakukan aksi tersebut. Sementara sejumlah warga lainnya membersihkan kembali lahan mereka yang diratakan pihak PT Wonorejo Perdana.

Ester Nainggolan (43), salah seorang warga yang turut dalam aksi itu kepada wartawan ketika kemarin ditemui mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan dan keputusasaan warga atas perlakuan PT Wonorejo Perdana. Selama ini kata dia, warga sudah berupaya menghalangi aksi penggusuran tersebut, namun karena kalah dalam jumlah, warga berkali-kali mundur.

Lolita br Napitupulu (35) mengatakan kepada wartawan, pihak perusahaan telah merusak tanaman sawit warga yang rata-rata berusia lima tahun. Akibatnya, warga kehilangan mata pencaharian. "Mau makan apa anak kami. Bagaimana kami menyekolahkan anak. Kami di sini seperti dijajah," ujar Lolita dengan berlinangkan air mata.

 Dia mengatakan, jika pihak perusahaan tak menarik pasukannya dari kawasan itu, warga akan terus melakukan aksi tanam diri. "Kalau perlu kami akan aksi tidur saat dozer beraksi biar kami dilindas, biar puas orang itu," katanya.

Kepala Desa Ujung Gading Julu Parubahan Hasibuan kemarin mengatakan, telah melaporkan kasus sengketa lahan itu ke DPRD yang telah menggelar rapat dengar pendapat pada 2010 lalu.

Karena pihak PT Wonorejo Perdana tak dapat menunjukkan bukti HGU dan kepemilikan tanahnya, DPRD kemudian merekomendasikan agar penggarapan yang dilakukan perusahaan dihentikan sementara (stanvas).

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti Bupati Paluta dengan dikeluarkannya SK No.593/4136/2010 ditandatangani Wakil Bupati Paluta Riswan Hasibuan. Namun peringatan itu tak diindahkan perusahaan.

Lalu pada 2011 Pemkab melalui wakil bupati kembali mengeluarkan surat penghentian aktivitas sementara yakni surat No. 170/0376/2011. Namun tetap saja tak digubris perusahaan. "Sampai kini mereka terus menggarap," katanya.

Dijelaskan, saat ini sudah sekitar 5.000-an hektar lahan di lima desa di kecamatan itu berpindah ke pihak perusahaan. Khusus Desa Ujung Gading Julu, tak kurang dari 1.000-an hektar sudah digarap perusahaan. "Mereka mainnya cepat, sejak 2008 sudah 5000-an hektar lahan di daerah Simangambat dikuasai," katanya.

Menurutnya, saat ini masyarakat sedang mempersiapkan gugatan terkait sengketa lahan tersebut. Karenanya kata dia, sebelum adanya putusan hukum tetap sebaiknya perusahaan tidak merusak lahan warganya. "Jangan main gusur begitu saja, masih ada proses hukum yang akan ditempuh," ucapnya. 

1 komentar:

  1. mudah-mudahan di tahun 2013 on ,,
    masalah dihitaan taratasi masude,,,

    Horas Paluta,,,,

    BalasHapus

Lagu dan Kuling Kuling Acca dari Paluta: