Kamis, 17 Maret 2011

8 Camat se-Paluta diperiksa kacabjari Gunung Tua

Setelah 18 kepala desa di 9 kecamatan se Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diperiksa beberapa waktu lalu.Kini giliran 8 camat di 9 kecamatan diperiksa Kejaksaan cabang negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi data dan melidik terkait adanya laporan dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2010.

Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Gunung Tua, Syamsir Siregar SH, kepada METRO,(grup sumutcyber) Senin (15/3), saat dikonfirmasi seputar perkembangan tindak lanjut  laporan dugaan adanya pemotongan ADD Tahun 2010 di Paluta, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan melengkapi

data untuk mengungkapkan kasus dugaan pemotongan dana ADD di Paluta." 18 Kades sudah kita periksa kemarin, sekarang 8 camat sudah kita mintai keterangan secara bergantian untuk melengkapi data- data seputar penyaluran add tahun 2010. Dimana dimasing-masing  kecamatan bervariasi add yang diterima, kecuali camat hulu sihapas tidak diperiksa karena camatnya tidak ada," ucapnya.

Selama pemeriksaan kata syamsir, para camat itu di jejal beberapa pertanyaan tentang seputar penyaluran dan berapa jumlah dana yang diterima dan juga berapa yang disalurkan kepada masing-masing kepala desa di wilayahnya," Setelah kita lakukan pemeriksaan secara maraton, kepada 8 camat secara bergiliran, menurut penurutan dan pengakuan beberapa camat setelah diperiksa, dana add telah dipotong sebesar Rp 945 ribu rupiah di Badan pemdes dan kelurahan Paluta untuk biaya kegunaan pembuatan biaya profil desa, sementara para kades yang kita periksa beberapa waktu lalu juga sama penuturannya dengan para camat itu," tukasnya.

Terkait berapa kerugian negara dpungutan liar tanpa sebab tersebut, kata syamsir, pihaknya telah menghitung dan sudah mengkalkulasikan dugaan pemotongan add tersebut hingga mencapai ratusan juta." Bayangkan saja kalau perdesa dipotong Rp 945 ribu rupiah dikali 386 desa di Paluta, dananya sudah mencapai ratusan juta, padahal kalau dikaitkan dengan permendagri no 12 tahun 2007, pungutan itu tidak ada,"pungkasnya.

Ketika ditanya, mengenai kemungkinan, siapa yang akan ditetapkan

tersangka, syamsir enggan untuk menjawab.

“Masalah tersangka, Saya tidak bisa menjawab lebih jauh. Kita lihat saja kalau memang

ditemukan indikasi korupsi, kemungkinan bisa camat bisa kades ataupun oknum lainnya yang terpenting bagi pihak kejaksaan kasus ini bakal diungkap dan siapa dibalik kasus ini," pungkasnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Kelurahan,

Kabupaten Paluta, Drs Mahlil Rambe SH, ketika dikonfirmasi , terkait adanya dugaan pungutan ADD di Paluta, Mahlil enggan berkomentar dan menjawabnya. (thg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lagu dan Kuling Kuling Acca dari Paluta: